1. Jujur, adil , amanah dan tidak tercela
2. Mampu berorganisasi , bekerja sama dan berpikiran maju
3. Mampu melaksanakan amanah dengan baik, transparan dalam manajemen dan sejalan dengan kepala madrasah
4. Usia maksimal 50 tahun
5. Peserta calon waka adalah PNS guru
Pemilihan waka di laksanakan secara musyawarah mufakat
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka pemilihan waka di laksanakan dengan cara memilih lewat form pada Laman Kartu Suara
Perhitungan suara di lakukan secara langsung, transparan , adil , dan demokratis dan di umumkan kepada seluruh keluarga besar MAN Kota Pasuruan melalui laman Quick Count
Hak pilih di laksanakan oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan MAN Kota Pasuruan